Minggu, 05 Desember 2010

Dasar Hukum dan Aturannya "Seabrek"

Membedah Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kota Batam (1)

Tahukah Anda bahwa sekarang kita telah memiliki Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, yaitu Perda No 10 Tahun 2010, yang sudah ditetapkan dan diundangkan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Batam pada 18 Oktober 2010 di Batam.   Sebagaimana pasal terakhir (39 ayat 1), Perda tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Nah, untuk memuaskan rasa penasaran Anda, ada baiknya kita bedah satu ayat demi ayat dalam pasal demi pasal yang disahkan. Tujuannya, supaya kita tidak gagap aturan, walaupun kadang aturan tersebut “ogah” dijalankan, bahkan –alih-alih-- kerap dilanggar sendiri.

Pada struktur isi, Perda tersebut memuat 19 bab dan 39 Pasal, yang juga dilengkapi penjelasan umum dan penjelasan per-pasal. Atas hal yang diatur, kita menghormati hasil pekerjaan legislative dan eksekutif, karena membuat aturan yang menyangkut kepentingan “banyak orang” seperti itu bukan suatu pekerjaan yang mudah dan gampang.

****
Melihat klausul pembuka, Perda Pendidikan No 10 Tahun 2004, disusun eksekutif bersama legislative tampaknya bukan untuk “gagah-gagahan”. Diawali kalimat pembuka “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, Wali Kota Batam menerangkan bahwa Perda tersebut dihasilkan pertimbangannya yaitu guna menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah kota dalam melakukan pembangunan bidang pendidikan.

Harapannya mungkin; Perda tersebut menjadi suatu aturan yang mampu menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal dan global yang ada, sehingga secara terencana dan berkesinambungan, usaha menciptakan generasi IPTEK dan IMTAQ di Kota Batam dapat cepat terwujud sebagaimana harapan publik.

 Pada sudut pandang hukum dan aturan, Perda Pendidikan Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010 memuat banyak dasar hukum yang memiliki korelasi. Bayangkan saja, agar kuat mungkin, tim perumus dan penyusun Perda, tidak hanya menyandarkan hasil pekerjaan mereka kepada UU No 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam saja, tetapi lebih rinci, mereka juga memasukkan dasar-dasar hukum penguat seperti: UU No 6 Tahun 1974 (Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial), UU No 4 Tahun 1997 (Penyandang Cacat), UU No 39 tahun 1999 (Hak Azazi Manusia,  UU No 25 Tahun 2002 (Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau), UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 10 Tahun 2004 (Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan), UU No 32 Tahun 2004 (Pemerintahan Daerah), UU No 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen), Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2000 ( Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil), PP No 19 Tahun 2005 ( Standar Pendidikan Nasional), PP Nomor 38 Tahun 2007 ( Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 55 Tahun 2007 ( Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan), PP No 47 Tahun 2008 (Wajib Belajar), PP No 48 Tahun 2008 (Pendanaan Pendidikan), PP No 74 Tahun 2008 (Guru), PP No 17 Tahun 2010  (Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan), dan dasar hukum terakhir yang tercantum yaitu PP No 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Peraturan pengundangan dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Melihat banyaknya dasar hukum/peraturan yang dijadikan pondasi; kesan saya, mungkin termasuk Anda;  Perda ini telah disusun dan dirumuskan dengan cukup cermat, teliti, objektif, transparan, dan memiliki nilai-nilai akuntabilitas yang mampu dipertanggungjawabkan ke hadapan publik, yaitu masyarakat se Kota Batam.****

Sejarah Akan Menang....Begitu Kata Julian Assange, Pemilik Wikileaks

Catatan Akhir Pekan (1)

iselsariandi,Spd
DALAM beberapa hari terakhir ini, media di tanah air seperti Kompas, tidak henti-hentinya merilis informasi mengenai keberadaan situs www.wikileaks.org , sebuah web provider milik hacker asal Australia; Julian Assange (39),  yang telah membocorkan secara gamblang sedikitnya 90 ribu jenis informasi tentang kawat diplomatik rahasia 274 kedutaan dan konsulat Amerika Serikat (AS) di seluruh dunia. Diantara isi dokumen yang dibocorkan wikileaks yaitu dokumen rahasia Perang Irak yang dilancarkan AS dan sekutunya. 

Kini, Julian Assange menjadi buron. Bahkan, ibunya di Australia meminta dinas rahasia AS untuk tidak membunuh anaknya. Sebuah permohonan yang tulus dari seorang bunda yang melahirkan, dan membesarkan, Assange. Atas ancaman itu, pernyataan Assange tegas.  Ia siap mati atas sikapnya mengungkapkan kebenaran dan menampilkan sebuah realitas yang buruk dalam pergaulan Internasional.

Assange bahkan mengatakan bahwa dirinya telah mengangkat sejarah penindasan dunia ke Tempat yang Lebih Baik, dan walaupun ia mati,  Katanya:  Sejarah Akan Menang. Langkahnya tidak bisa dihentikan!

Bagi industri media dunia, keberanian sang Hacker Julian Assange mempublikasikan sikap "nakal" Amerika Serikat dianggap berkah. Koran besar dunia seperti The New York Time, El-Pais, Le Monde, Der Spiegel tertarik atas sikap terpuji Julian Assange, yang berani merilis kehadapan publik, informasi-informasi penting seputar sumber "kegaduhan" masyarakat di seluruh belahan dunia. Media kelas dunia pun kini telah mengerahkan wartawan-wartawan seniornya untuk menganalisis dokumen yg disebar Wikileaks.

Content Media situs wikileaks.org hampir mirip situs wikipedia.org. Hanya saja, situs yang berdiri secara resmi pada tahun 2007 itu, lebih sensual dibandingkan Wikipedia, karena Julian Assange meletakkan visi medianya pada prinsip  Menghentikan pelanggaran dengan mengungkap sumber pelanggaran itu sendiri ke permukaan.  Sebuah sikap patrotis, yang patut ditiru oleh industri media manapun termasuk koran lokal di daerah kita.

Salut saya kepada pengelola www.wikileaks.org, yang sejak kamis 2 desember 2010 lalu, lamannya tidak dapat diakses walaupun telah memiliki alamat baru yakni; www.wikileaks.sc. Server wikileaks.org di AS pindah  ke Swedia, setelah dengan beragam cara Amerika Serikat menutup paksa Provider Wikileaks di Negeri Paman Sam...!  

Batam, Minggu 5 Desember 2010

SMPN 28 Batam Diklat IT Kerjasama Telkom Riau Kepulauan